Jumat, 7 Agustus 2026
KEiKO

Syarat & Ketentuan KEiKO

1. Ketentuan Umum

Dengan mengakses dan menggunakan situs KEiKO (keiko.co.id), Anda dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui seluruh syarat dan ketentuan yang tercantum di halaman ini. Jika Anda tidak setuju dengan sebagian atau seluruh ketentuan, mohon untuk tidak menggunakan situs ini.

2. Konten

Seluruh konten yang diterbitkan di KEiKO — termasuk artikel, gambar, video, dan elemen lainnya — adalah hasil kerja redaksional yang dilindungi undang-undang hak cipta yang berlaku di Indonesia.

Anda tidak diperkenankan untuk:
– Menyalin, mendistribusikan, atau mempublikasikan ulang konten KEiKO tanpa izin tertulis
– Menggunakan konten KEiKO untuk tujuan komersial tanpa persetujuan
– Memodifikasi, mengubah, atau membuat karya turunan dari konten KEiKO

Kutipan singkat untuk keperluan non-komersial diperbolehkan dengan menyertakan tautan balik ke artikel asli di KEiKO.

3. Hak Kekayaan Intelektual

Semua hak kekayaan intelektual atas konten di KEiKO adalah milik KEiKO, kecuali disebutkan lain. Nama, logo, dan merek KEiKO tidak boleh digunakan tanpa izin tertulis.

4. Informasi dan Akurasi

KEiKO berupaya menyajikan informasi yang akurat dan terkini. Namun, kami tidak memberikan jaminan bahwa semua informasi bebas dari kesalahan atau kelalaian. Penggunaan informasi dari situs ini sepenuhnya merupakan tanggung jawab pengguna.

5. Tautan ke Pihak Ketiga

Situs ini dapat memuat tautan ke situs pihak ketiga. KEiKO tidak bertanggung jawab atas isi, kebijakan privasi, atau praktik situs tersebut. Akses ke situs pihak ketiga sepenuhnya merupakan risiko pengguna.

6. Perubahan Ketentuan

KEiKO berhak mengubah syarat dan ketentuan ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan terlebih dahulu. Perubahan akan berlaku segera setelah dipublikasikan di halaman ini. Disarankan untuk meninjau halaman ini secara berkala.

7. Hukum yang Berlaku

Syarat dan ketentuan ini diatur berdasarkan hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia. Setiap perselisihan yang timbul akan diselesaikan melalui musyawarah terlebih dahulu, dan jika tidak tercapai, melalui pengadilan yang berwenang di Indonesia.