Jumat, 7 Agustus 2026
KEiKO
News

Pemerintah Jepang bakal Perketat Syarat Izin Tinggal Tetap bagi Warga Asing

25 Juli 2026

Pemerintah Jepang bakal Perketat Syarat Izin Tinggal Tetap bagi Warga Asing
Ilustrasi / Photo by Yosuke Ota on Unsplash

TOKYO, KEiKO — Pemerintah Jepang berencana menaikkan standar pemberian izin tinggal tetap (permanent residency) bagi warga negara asing. Calon penerima akan diwajibkan memiliki tingkat pendapatan di atas rata-rata rumah tangga warga lokal serta proyeksi manfaat pensiun pada tingkat tertentu.

Langkah ini menjadi bagian dari pengetatan kebijakan imigrasi nasional. Langkah tersebut diambil menyusul peningkatan jumlah warga asing yang menetap di Jepang dalam beberapa tahun terakhir.

Kementerian Kehakiman Jepang bersama instansi terkait sedang merumuskan kriteria teknis penetapan ambang batas pendapatan minimum tersebut. Evaluasi mencakup pemenuhan kewajiban pembayaran pajak dan kewajiban asuransi sosial secara konsisten tanpa penunggakan.

Selama ini, pemohon izin tinggal tetap wajib berdomisili di Jepang minimal sepuluh tahun berturut-turut, dengan setidaknya lima tahun bekerja menggunakan visa kerja yang valid. Ketentuan baru ini akan menambah bobot penilaian pada stabilitas finansial jangka panjang pemohon.

Pemerintah Jepang berupaya memastikan warga asing yang mendapat izin tinggal tetap mampu menopang kebutuhan hidup secara mandiri tanpa membebani sistem kesejahteraan sosial negara di masa depan.

Rincian aturan baru pengetatan syarat izin tinggal tetap ini dijadwalkan meluncur secara resmi setelah proses harmonisasi regulasi antar-kementerian selesai dilakukan.

Bagikan:
Andika Setiawan

Ditulis oleh

Andika Setiawan

Artikel Terkait