Selasa, 11 Agustus 2026
KEiKO
News

Kuil Yasukuni Berlakukan Larangan Seragam Militer dan Kostum Cosplay di Area Suci

Andika Setiawan | Selasa, 11 Agustus 2026

Kuil Yasukuni Berlakukan Larangan Seragam Militer dan Kostum Cosplay di Area Suci
Warga berkumpul di depan ribuan lampion yang dipajang selama Mitama Matsuri—salah satu festival musim panas “Obon” terbesar di ibu kota—di Kuil Yasukuni, Tokyo, pada 15 Juli 2026. (Foto oleh Philip FONG / AFP)

TOKYO, KEiKO — Pihak pengelola Kuil Yasukuni di Tokyo merilis peraturan baru yang melarang para pengunjung mengenakan seragam militer, atribut perlengkapan perang, maupun kostum cosplay di area suci kuil. Pengumuman ini dikeluarkan jelang Peringatan 81 Tahun Berhentinya Perang Dunia II pada 15 Agustus 2026.

Pihak pengelola kuil menegaskan bahwa kebijakan tersebut diterapkan guna menjaga ketenangan, keheningan, dan martabat (tranquility and dignity) dari tempat persemayaman para arwah korban perang.

Pengumuman ini disampaikan satu pekan menjelang momentum tahunan 15 Agustus, di mana puluhan ribu peziarah dari berbagai daerah tradisional berkunjung ke kuil untuk mengenang peristiwa berakhirnya Perang Dunia II.

Didirikan pada tahun 1869, Kuil Yasukuni diresmikan untuk menghormati sekitar 2,5 juta jiwa korban perang Jepang, termasuk 14 tokoh pahlawan militer yang ditetapkan sebagai penjahat perang kelas-A (Class-A war criminals). Kunjungan para pejabat politik dan anggota parlemen Jepang ke kuil ini kerap memicu kecaman diplomatik dari negara-negara tetangga seperti Tiongkok dan Korea Selatan yang memandang Yasukuni sebagai simbol militerisme masa perang.

Selama bertahun-tahun, keberadaan kelompok pengunjung pria yang mengenakan seragam militer Tentara Kekaisaran Jepang (Imperial Japanese Army) menjadi pemandangan yang kerap terlihat di pelataran kuil pada hari-hari peringatan perang.

Aturan larangan baru ini memicu beragam tanggapan publik. Sebagian warga menyambut positif langkah tersebut demi menjaga ketenangan lokasi ibadah, sementara sebagian lain mempertanyakan batasan dan teknis penegakan aturan di lapangan.

Bagikan:

Artikel Terkait