TOKYO, KEiKO — Warga asing yang telah bekerja bertahun-tahun meniti syarat permohonan izin tinggal tetap (Permanent Residency/ PR) di Jepang mengungkapkan rasa marah, cemas, dan ketidakpastian menyusul rencana pemerintah dalam memperketat kriteria kualifikasi pendapatan.
Perubahan regulasi yang berpotensi mempengaruhi penilaian pendapatan pada permohonan yang diajukan mulai April 2026 tersebut membuat guncangan bagi warga asing yang hampir menyelesaikan jalur standar 10 tahun masa tinggal di Jepang.
Leshe Scott, seorang warga asing yang bermukim di kota Kasai, Prefektur Hyogo, menuturkan kegelisahannya. “Banyak orang seperti saya yang telah bekerja keras dan disiplin mengikuti aturan yang berlaku saat ini. Namun, kami mendadak merasa terlempar keluar dari jalur perencanaan masa depan yang telah dibangun,” ujar Leshe Scott.
Ketidakpastian ini membuat sejumlah pekerja profesional asing mulai mempertimbangkan ulang apakah mereka dapat terus menetap dan melanjutkan karier di Jepang untuk jangka panjang.




