Jumat, 14 Agustus 2026
KEiKO
News

Undang-Undang Perlindungan Bendera Nasional Jepang Resmi Diberlakukan

Andika Setiawan | Jumat, 14 Agustus 2026

Undang-Undang Perlindungan Bendera Nasional Jepang Resmi Diberlakukan

TOKYO, KEiKO — Undang-undang yang mengatur sanksi pidana atas penghinaan terhadap bendera nasional Jepang resmi diberlakukan pada 13 Agustus 2026. Regulasi ini menjadi salah satu prioritas legislatif Perdana Menteri Sanae Takaichi yang sempat memicu perdebatan terkait kebebasan berekspresi.

Peraturan baru tersebut menegaskan bahwa barang siapa yang secara terbuka merusak, melepas, atau mencemari bendera nasional Hinomaru hingga menimbulkan rasa tidak nyaman atau jijik pada masyarakat dapat diancam hukuman penjara hingga dua tahun atau denda maksimal 200.000 yen.

Pemerintah mengajukan rancangan undang-undang ini untuk mengisi kekosongan hukum, mengingat hukum pidana Jepang sebelumnya hanya memberikan sanksi bagi perusakan bendera negara asing.

Badan Kepolisian Nasional menginstruksikan jajaran kepolisian daerah untuk melakukan penilaian secara cermat dan terukur sebelum menetapkan suatu tindakan sebagai pelanggaran hukum.

Ketentuan hukum ini menargetkan perusakan bendera di tempat umum. Adapun rekaan adegan perusakan bendera dalam film non-publik, anime, manga, permainan video, maupun karya berbasis kecerdasan buatan (AI) tidak dikenakan sanksi pidana.

Bagikan:

Artikel Terkait